Pj Sekda Inhil Pimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Gaji Non ASN

KILASRIAU.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari, pimpin Rapat Koordinasi penyelesaian gaji non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2025, di Aula Lantai 5 Kantor Bupati, Senin (10/2/25).
Dalama rapat ini, Pj Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum, Asisten Ekonomi dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan pejabat terkait.
Pj Sekda Tantawi memaparkan kondisi dan persoalan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Inhil, terkait adanya penataan Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
- Kawal Pembanguna Tepat Sasaran, Bupati Inhil Gelar Mitigasi dan Management Resiko Bersama BPKP
- Bupati H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Jalan Sudirman
- Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025
- Bupati Inhil Herman,di Wakili Sekda Tantawi Jauhari Buka Pelatihan Arkas dan Laporan Bosp Jenjang Sd
- Pemdes Kuala Sebatu Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
"Berdasarkan ketentuan tersebut, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, melalui pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu, sementara sampai saat pemerintah pusat masih menyelesaikan tahapannya. Sehingga, tenaga non-ASN perlu diberikan kontrak lanjutan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ditahun 2025 ini”, ujar Tantawi Jauhari.
Selain itu, disepakati oleh semua Kepala OPD untuk segera melengkapi dan menyelesaikan administrasi kontrak serta merealisasikan pembayaran gaji non-ASN.
"Kita sudah sepakat dan segera dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan anggaran yang telah tersedia di DIPA tahun 2025," ujar Tantawi mengakhiri paparannya.
Tulis Komentar